TINDAKAN UGAL-UGALAN DAN SEWENANG-WENANG PEMERINTAH

  • Bahwa Yayasan Trisakti sebagai badan hukum yang sah berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tertanggal 27 Januari 1966 yang telah diubah kedalam Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah “Yayasan Trisakti” No. 152 tertanggal 31 Januari 1991 serta diubah seluruhnya dalam Akta Berita Acara Rapat “Yayasan Trisakti” No. 22 tertanggal 7 September 2005 telah memiliki Susunan Keanggotaan Dewan Pembina yang secarahukum telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan berbagai putusan pengadilan;
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 Kemdikbudristek sewenang-wenang telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti dimana pada pokoknya mengangkat hampir seluruhnya orang-orang yang saat ini masih menjabat di pemerintahan sebagai Anggota Dewan Pembina tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina yang ada dan masih aktif (Lampiran 2);
  • Bahwa Kepmen No. 330/2022 tersebut sepatutnya tidak dapat dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan kebebasan rakyat untuk berkumpul dan berserikat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak diperbolehkan adanya campur tangan pemerintah dalam pengangkatan Anggota Dewan Pembina;
  • Bahwa Kepmen No. 330/2022 telah bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU Yayasan”) dimana disebutkan bahwa Anggota Dewan Pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan Pembina dan bukan oleh Pemerintah;
  • Bahwa selain itu, pada tanggal 15 Desember 2022 Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Perintah Menteri mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Trisakti yang diantaranya adalah Universitas Trisakti, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Trisakti School of
  • Management), Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti dan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti. Jelas hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dimana Satuan-satuan Pendidikan Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Swasta hanya dapat dikelola dan dibina oleh Yayasan Trisakti dan bukan oleh Pemerintah, karena Pemerintah hanya dapat mengelola dan membina Perguruan Tinggi Negeri;
  • Bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (“Kemenkumham”) sejak tahun 2011 telah sewenang-wenang memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) Yayasan Trisakti, oleh karenanya Yayasan Trisakti sebagai badan hukum yang sah tidak dapat melakukan tindakan tindakan hukum, seperti perubahan/ pengangkatan/ pemberhentian seluruh kepengurusan Pembina, Pengurus dan
  • Pengawas dari Yayasan Trisakti, padahal Yayasan Trisakti bukan badan hukum terlarang namun Yayasan Trisakti adalah badan hukum yang fokus pada dunia Pendidikan. Tapi mengapa Kemenkumham harus memblokir Yayasan Trisakti?;
  • Bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah seperti pengangkatan sewenang-wenang Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti, memerintahkan Rektor dan/atau Ketua Satuan Pendidikan Trisakti untuk melakukan sesuatu diluar wewenangnya serta memblokir SABH Yayasan Trisakti sangat merugikan. Semua ini memunculkan pertanyaan bagi seluruh masyarakat di Yayasan Trisakti dan Satuan-satuanPendidikan Trisakti, seperti diantaranya adalah:
    • Apakah para pejabat yang diangkat sebagai Anggota Pembina Yayasan Trisakti sesuai Kepmen No. 330/2022 ingin menguasai atau memiliki Yayasan Trisakti dan Satuan Pendidikan Trisakti?
    • Bagaimana nasib para pejabat tersebut jika tidak menjabat lagi karena adanya perubahan Pemerintah? Apakah jabatan Anggota Pembina Yayasan Trisakti menjadi alasan dikeluarkannya Kepmen No. 330/2022?
    • Apakah tahun 2024 sebagai tahun politik yang mendasari pengambilalihan Yayasan Trisakti dan Satuan Pendidikan Trisakti ini?
    • Apakah lebih dari 18.000 mahasiswa aktif dan 800 staff serta ratusan ribu alumni dari seluruh Satuan-satuan Pendidikan Trisakti tidak dapat lagi memiliki kebebasan dalam berpendapat atau memilih sikap dalam politikapabila diambil alih unsur Pemerintah? Karena faktanya Satuan Pendidikan Trisakti adalah Perguruan Tinggi Swasta dan seharusnya tidak boleh adanya campur tangan pemerintah?
    • Khususnya Universitas Trisakti dianggap sebagai kampus reformasi, apakah spirit reformasi dan demokrasi yang telah mandarah daging di Universitas Trisakti akan lenyap seiring masuknya unsur pemerintah didalamnya?
    • Apakah netralitas dalam kampus Satuan-satuan Pendidikan Trisakti akan tetap masih terjaga?
    • Apakah Pemerintah juga akan mudah masuk ke Perguruan Tinggi Swasta lainnya, seperti yang Pemerintah lakukan terhadap Trisakti?
    • Apakah ini yang dinamakan kemajuan Pendidikan di Indonesia?
    • Bagaimana kami dapat membangun pendidikan yang lebih maju kalau SABH kami sengaja diblokir oleh Kemenkumham tanpa alasan yang jelas dan sudah disanggah oleh Dikti sendiri menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran SABH Yayasan Trisakti?

Berdasarkan press release diatas, besar harapan kami agar rekan rekan media dapat hadir dan membantu kami menyuarakan keadilan dan kebebasan dari campur tangan Pemerintah dan/atau politik serta membantu kami mencapai tujuan dalam mencerdaskan bangsa demi Merah Putih. Permasalahan ini perlu diketahui oleh khayak publik sebanyak-banyaknya agar masyarakat dapat membantu tujuan kami menghindari adanya pengambilalihan secara sewenang-wenang oleh Pemerintah.

Demikian Press Release ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media tercinta. Apabila ada yang perlu ditanyakan perihal data terkait, silahkan menghubungi Sdr. R. Nugraha Bratakusumah S.Ant., S.H., C.IP, melalui telepon 082127649111 (terhubung Whatsapp) atau melalui email nugraha.kusuma@markpedia.id

Bagikan :

Print
Email
WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn

Berita Lainnya