Trisakti berawal ketika sekitar tahun 1959 sebuah organisasi massa bernama Baperki mendirikan Universitas Baperki. Pada tahun 1963, Universitas Baperki kemudian berubah nama menjadi Universitas Res Publica, namun ketika peristiwa G30S PKI pecah pada tahun 1965, keadaan menjadi kacau dan Universitas Res Publica dibakar oleh massa hingga rata dengan tanah. Agar tidak merambah lebih jauh, pemerintah tidak tinggal diam dan menutup sementara Universitas Res Publica.
Selanjutnya, atas perintah Presiden Soekarno, Dr. Sjarif Thayeb, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), serta K. Shindunata, SH selaku Ketua Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB), ditugaskan untuk menyelamatkan kelangsungan studi mahasiswa yang tidak terlibat pada peristiwa G30S. Maka pada tanggal 29 November 1965 Universitas Res Publica dibuka kembali degan berganti nama menjadi Universitas Trisakti. Lalu, pada tanggal 27 Januari 1966 dibentuklah Yayasan Trisakti, dengan perintisnya antara lain, Drs. K. Shindunata, SH., Drs. Ferry Sonneville, dan Harry Tjan Silalahi, SH.
Pemerintah menguatkan pengukuhan Yayasan Trisakti sebagai Badan Penyelenggara Universitas Trisakti melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979, tentang Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.
Selanjutnya seiring dengan perkembangan dunia pendidikan serta keinginan tertinggi TRISAKTI untuk membawa nilai-nilai positif maka TRISAKTI perlu turut serta membangun bangsa dalam melakukan inovasi, adaptasi dan kolaborasi, sehingga bisa mencapai apa yang menjadi harapan bersama.
Akhirnya sejalan dengan melajunya dunia yang serba cepat, dengan perkembangan sain dan teknologi, maka TRISAKTI harus terus maju dan beradaptasi dengan berbagai macam situasi dan kondisi. Melalui kreatifitas dan inovasi, serta excellent ideas, TRISAKTI menangkap atensi untuk menciptakan pengalaman serta juga human emotions sehingga tercapainya pelaksanaan program yang bernilai tinggi melalui digitalisasi dan siber pendidikan.
Dari sejarah lahir SK Menteri PTIP :
Perintah UU. RI. No. 22 th. 1961 tentang pendidikan tinggi pada Pasal 23 a.l. berbunyi bahwa: Selambatnya 6 (enam) bulan setelah berdirinya suatu PTS sudah harus punya badan hukum yang menjadi penyelenggara dari
PTS tersebut.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 tersebut diatas, maka pada tanggal 27 Januari 1966 mendirikan Yayasan Trisakti dengan Akta Notaris Eliza Ponda No. 31 th. 1966, penghadapnya dr Syarif Tayeb dan K. Sindhunatha, SH. Akta Nota Eliza Pondaag diubah dengan Akta Notaris Achmad Abid, SH selanjutnya diubah lagi dengan Akta Notaris Soetjipto, SH sebagai penyesuaian dengan UU Yayasan.
Dasar Hukum Yayasan Trisakti sebagai Badan Hukum Penyelenggara :
Fungsi Yayasan Trisakti sebagai Badan Hukum Penyelenggara diatur dalam :
The Kensington Office Tower 15th Floor, Room 1505
Jl. Boulevard Raya No.1 East Kelapa Gading
Kelapa Gading – Jakarta 14240